Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK

OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik di tahun 2016 untuk kategori kementerian dan lembaga. Penghargaan ini diterima Deputi Komisioner OJK bidang Audit Internal Sri R.A Faisal dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam acara peringatan hari Anti Korupsi Internasional 2016 di Pekanbaru, Riau Jumat (9/12/2016).

"Penghargaan mengenai sistem pengendalian gratifikasi terbaik ini diberikan untuk mendorong kementerian dan lembaga untuk terus meningkatkan integritasnya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sambutannya pada acara tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa sistem pengendalian gratifikasi yang dilakukan OJK memiliki kelebihan dibanding dengan yang dilakukan kementerian dan lembaga lain karena memiliki beberapa inovasi.

?Komitmen pimpinan OJK untuk menjalankan sistem pengendalian gratifikasi juga kita lihat. Jadinya diharapkan kualitas pengendalian gratifikasi semakin kuat dan semakin inovatif,? kata Febri.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam pernyataannya mengatakan sejak awal mulai beroperasi pada 2012, OJK sudah menerapkan dan mengembangkan program antigratifikasi dengan membangun whistle blowing system OJK (WBS OJK). Program merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.

?Sejak awal berdiri, OJK sangat peduli dengan penerapan budaya antikorupsi karena kami ingin membangun OJK sebagai otoritas sektor jasa keuangan yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang tinggi untuk memajukan industri jasa keuangan,? kata Muliaman.

Menurutnya, penghargaan KPK ini menjadi tantangan bagi OJK untuk terus mengembangkan sistem dan budaya antikorupsi pada setiap satuan kerja di seluruh kantor OJK.

Adapun WBS OJK bisa diakses melalui www.ojk.go.id/wbs atau email [email protected], dan PO BOX ETIK JKT 10000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rahmat Patutie

Advertisement

Bagikan Artikel: