Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dispendukcapil Surabaya Terapkan Surat Pengganti E-KTP

Dispendukcapil Surabaya Terapkan Surat Pengganti E-KTP Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Surabaya -

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menerapkan surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau dikenal e-KTP karena kehabisan blanko sejak 1 Oktober 2016.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo, di Surabaya, Kamis (24/11/2016), mengatakan berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan evaluasi teknis pelelangan yang dilakukan oleh pokja Unit layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP), Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta memperhatikan masukan dari BPKP, proses pelelangan 8 juta blanko kartu di tahun 2016 dinyatakan gagal.

"Apabila dilanjutkan hingga penetapan pemenang lelang akan berdampak hukum," katanya.

Ia mengatakan pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri kepada seluruh kepala Dispendukcapil kabupaten kota se-Indonesia pada 15 November lalu. Dampak gagal lelang tersebut adalah blanko e-KTP kosong.

Untuk mengantisipasi itu, kata dia, sesuai surat edaran kemendagri, pemerintah kabupaten kota diminta memberlakukan Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik mulai Oktober. "Surat keterangan itu digunakan, karena blanko e-KTP kosong," katanya.

Ia mengatakan surat keterangan pengganti e-KTP bisa digunakan untuk berbagai kepentingan di antaranya pelayanan perbankan, imigrasi, perizinan, pajak, pertanahan dan lainnya. "Surat keterangan ini pengganti e-KTP, berlaku selama enam bulan," katanya.

Menurut dia, mereka yang memegang surat keterangan tersebut sama saja dengan e-KTP. Untuk mendapatkan surat keterangan pengganti e-KTP tersebut permohonannya melalui kecamatan.

"Selanjutnya kecamatan mengajukan ke dispendukcapil," katanya.

Suharto memperkirakan untuk mendapatkan surat keterangan, prosesnya berlangsung maksimal tujuh hari karena volume pengajuan relatif banyak dan di tiap kecamatan berbeda-beda. "Namun kita usahakan secepatnya," katanya.

Ia belum mengetahui pasti saat ini berapa banyak warga yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan pengganti e-KTP. Namun demikian, ia memperkirakan, warga bisa mencetak kembali e-KTP tahun depan.

"Ketersediaan blanko diperkirakan mulai tahun 2017. Jadi pada tahun itu bisa mencetak e-KTP lagi," katanya. (Ant).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Leli Nurhidayah

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: