Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejumlah Guru Besar Dukung Program Dokter Layanan Primer

Sejumlah Guru Besar Dukung Program Dokter Layanan Primer Kredit Foto: Arif Hatta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah guru besar lintas perguruan tinggi Indonesia menemui Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk memberi dukungan pelaksanaan program Dokter Layanan Primer yang ditujukan untuk menguatkan pelayanan kesehatan primer seperti di Puskesmas dan klinik pratama.

"DLP ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan," kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Lukman Hakim Makmun di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Lukman sendiri merupakan salah satu guru besar yang turut mendukung program DLP. Terdapat guru besar dan senior fakultas kedokteran lain yang datang ke Kementerian Kesehatan untuk menyampaikan aspirasi terkait program DLP.

Beberapa di antara mereka adalah guru besar dan dekan fakultas kedokteran dari Universitas Indonesia (14 orang), Universitas Padjadjaran (5) dan Universitas Gadjah Mada (2).

Terdapat juga guru besar dan dekan fakultas dari kampus lain masing-masing satu perwakilan seperti dari Universitas Diponegoro, Universitas Andalas, Universitas Udayana dan Universitas Lampung.

Selanjutnya juga satu orang dari Universitas Tarumanegara, Universitas Atma Jaya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia dan Universitas Sriwijaya.

Menurut dia, program DLP harus didukung dari sisi pendidikannya sebagai pintu masuk awal seorang dokter mendapatkan kemampuan spesialis penyakit umum.

Dia mengatakan seorang dokter harus memiliki dasar pengetahuan, praktik dan umpan balik terkait DLP sehingga dalam membenamkan kemampuan itu diperlukan pendidikan formal.

Pendidikan formal untuk DLP itu, kata dia, sedang dirintis oleh sejumlah fakultas kedokteran di sejumlah kampus yang siap.

Sebelumnya, Menkes Nila mengatakan program DLP harus terus dilaksanakan karena sudah menjadi amanat Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Mahkamah Konstitusi lewat amar putusan No. 122/PUU-XII/2014 juga telah menolak terhadap uji materi undang-undang tersebut, karena tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Untuk itu, Nila mengatakan Kemenkes harus terus menjalankan DLP dengan memberi kesempatan para dokter untuk ikut program DLP di sejumlah kampus yang ditunjuk.

Menkes mengatakan program DLP memperkuat pelayanan kesehatan di sektor layanan primer seperti Puskesmas. Program tersebut dapat mengurangi rujukan ke rumah sakit dengan kendali mutu dan kendali biaya.

Lewat program DLP, kata dia, dokter di level pelayanan primer agar dapat menangani persoalan kesehatan di tingkat primer tanpa langsung ke RS. Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan dokter di level primer adalah dengan meningkatkan kapasitasnya melalui pendidikan DLP dan penguatan fasilitas di layanan utama. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: