Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minat Berinvestasi di Reksa Dana Syariah? Simak Tips Ala Bahana TCW Ini

Minat Berinvestasi di Reksa Dana Syariah? Simak Tips Ala Bahana TCW Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai salah satu negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, menemukan investasi dengan konsep syariah tentu tak sulit di Indonesia. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tak salah memilih instrumen investasi syariah, khususnya reksa dana syariah.

Hal ini menjadi penting, mengingat semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam  memilih investasi yang mendatangkan imbal hasil, namun tetap menyesuaikan dengan prinsip syariat Islam.

Baca Juga: Prospek Menjanjikan, Investasi Gak Pake Ribet Bersama Bahana ETF Bisnis 27

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir Februari 2024 terdapat 264 produk reksa dana syariah atau 15,37 persen dari total 1.718 produk reksa dana yang dipasarkan di Indonesia. Sesuai dengan namanya, reksa dana syariah akan mengalokasikan dana investasinya ke efek-efek investasi yang memenuhi prinsip-prinsip syariah atau yang biasa disebut dengan Daftar Efek Syariah (DES).

Direktur PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) Danica Adhitama, mengatakan bahwa memilih berinvestasi di produk-produk reksa dana syariah yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi adalah langkah yang bijak.

Meski begitu, dia menilai perlu ada beberpa aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, manajer investasi yang memasarkan produk reksa dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang membantu menajemen dalam mengawasi dan memonitoring kegiatan manajer investasi agar sesuai dengan prinsip syariah.

Efek-efek investasi yang sesuai dengan prinsip syariah diantaranya adalah yaitu saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah dan efek syariah lainnya. Penentuan efek dan kelas aset ini menggunakan perhitungan dan pertimbangan dari Dewan Pengawas Syariah.

Kedua, kata Danica, akad yang digunakan dalam memulai investasi reksa dana syariah. Di Indonesia sendiri, kata dia, akad yang lazim digunakan adalah wakalah, di mana seorang investor memberikan kepercayaannya terhadap manajer investasi.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadan, BRI Danareksa Sekuritas Bagikan Ratusan Paket Sembako di 8 Kota Indonesia

“Di indonesia, akad Wakalah adalah akad yang paling lazim digunakan, di mana seorang investor memberikan kepercayaan kepada manajer investasi untuk dapat mengelola dana yang di investasikan untuk kemudian manajer investasi mengelola investasi tersebut sesuai dengan prinsip syariah,” kata Danica dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (26/4/2024).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: