Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resolusi DK PBB yang Tak Biasa untuk Israel (I)

Resolusi DK PBB yang Tak Biasa untuk Israel (I) Kredit Foto: En.wikipedia.org
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hanya beberapa jam lagi dunia mengucapkan selamat tinggal pada 2016. Menutup kisah yang lalu dan siap menyongsong hari-hari baru pada 2017. Di tengah riuh dan hingar bingar persiapan menyambut datangnya tahun yang baru, tak hanya harapan yang kembali dipoles namun juga kebesaran hati untuk melakukan refleksi atas jejak langkah yang telah terlampaui. Tak terkecuali juga bagi konflik menahun di Timur Tengah yang melibatkan dua kubu, Israel dan Palestina.

Sekalipun puluhan tahun berlalu dan tak sedikit negara-negara di dunia yang turut melibatkan diri dalam upaya penyelesaian konflik tersebut namun kata selesai tampaknya masih jauh dari titik terang. Kedua belah pihak belum menemukan titik temu untuk terciptanya dua negara yang hidup berdampingan dengan damai dalam perbatasan 1967. Israel bahkan sepanjang 2016 disebutkan melanjutkan sejumlah pembangunan permukiman yang dinilai sebagai penghalang utama terciptanya perdamaian.

Terkait hal itu pada penghujung tahun, Jumat (23/12), Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mensahkan resolusi yang mendesak Israel agar menghentikan semua kegiatan permukiman di wilayah pendudukan Palestina. Dewan 15-anggota tersebut kembali menegaskan kegiatan permukiman Yahudi "tak memiliki keabsahan hukum" dan merupakan pelanggaran nyata berdasarkan hukum internasional dan penghalang utama bagi tercapainya penyelesaian dua-negara antara Palestina dan Israel.

Resolusi kali ini menjadi berbeda karena 14 anggota DK memberi suara mendukung dan Amerika Serikat abstein, suatu hal yang tidak biasa terjadi. Resolusi itu menuntut "Israel segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Jerusalem Timur, dan negara Yahudi tersebut sepenuhnya menghormati semua kewajiban hukumnya berkaitan dengan itu".

Israel merebut Tepi Barat Sungai Jordan, bersama dengan Jalur Gaza, dalam Perang Timur Tengah 1967. Sekitar satu dasawarsa kemudian, kelompok sayap-kanan Israel mulai mendirikan permukiman di lahan yang diduduki tersebut. PBB dan sebagian besar negara memandang permukiman itu, yang tidak sah berdasarkan hukum internasional, sebagai penghalang bagi perdamaian dan tindakan yang ilegal. Palestina telah berikrar untuk tidak kembali ke meja perundingan kecuali Israel membekukan pembangunan permukimannya di Tepi Barat dan Jerusalem Timur. (Ant/Benardy Ferdiansyah) BERSAMBUNG

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: