Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaji PNS Jabar Telat, Aher Janji Dua Hari ke Depan Bakal Dibayar

Gaji PNS Jabar Telat, Aher Janji Dua Hari ke Depan Bakal Dibayar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menanggapi keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Dia menjamin dalam waktu dua atau tiga hari ke depan akan terbayarkan.

Menurutnya hal tersebut merupakan fenomena lumrah dalam proses administrasi publik baik di Pemprov maupun di Kabupaten/kota,?Aher mengaku sudah meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar untuk segera memproses gaji PNS.

"Dia jamin satu atau dua hari kedepan bisa dibayar. Kemarin kan pejabatnya baru dilantik, kemudian libur bersama, saya kira wajar terlambat sedikit", katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (4/1/2017)

Aher menjelaskan mundurnya gaji untuk beberapa kabupaten kota di Jabar karena keterlambatan disahkannya SOTK, hal itu menyebabkan mangkraknya juga pengesahan APBD.

Mundurnya jadwal pemberian gaji PNS, lanjut Aher, juga diakibatkan oleh proses administrasi struktur perangkat daerah yang berubah yang baru selesai Pengesahan Perda Perangkat Daerah, sehingga pasti ada beberapa human eror dalam pengetikan nama atau gelar, hal itulah yang menghambat.

"Ketika ada kesalahan dan gaji tidak tertransfer, harus dilakukan pengecekan manual, dan hal itu yang memakan waktu,"jelasnya.

Aher meneaskan, keterlambatan ini tidak akan berlangsung lama, dan para PNS di kabupaten kota se-Jabar agar tetap mengedepankan kewajiban bekerja, karena hak itu terbatas dan kewajiban itu tidak terbatas.

"Ini kan baru masuk tanggal 3, kalau mundur beberapa hari kan itu bukan telat namanya. Sudahlah, PNS tidak usah mengeluh, ini cuma beberapa hari saja kok,"pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: