Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan OJK Batasi Pinjaman Fintech P2P Lending Cuma Rp2 Miliar

Ini Alasan OJK Batasi Pinjaman Fintech P2P Lending Cuma Rp2 Miliar Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah mengeluarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau Fintech peer to peer (P2P) Lending.

Dalam beleid tersebut, regulator membatasi pemberian pinjaman oleh pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending maksimal hanya sebesar Rp2 miliar dalam mata uang rupiah.

"Khusus jumlah pinjaman bisa yang berbadan hukum indonesia, orang perorangan dan maksimum Rp2 miliar per debitur di tiap (satu) perusahaan fintech," ujar Peneliti Eksekutif Senior Tim Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Hendrikus Passagi di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Menurut Hendrikus, batas maksimum pinjaman ini mengikuti industri perbankan yang mempunyai batas maksimum pemberian kredit. Selain itu, katanya, batas Rp2 miliar ini tidak keluar dari langit, namun telah didiskusikan oleh pelaku usaha dan pihak terkait.

Dari hasil diskusi itu, terdapat ruang kosong bagi pelaku usaha menengah yang belum mendapatkan akses kredit ke lembaga keuangan konvensional. Adapun, pendanaan yang dibutuhkan pelaku usaha menengah berkisar Rp2-10 miliar.

"Maksimal pinjaman sudah kita diskusikan dengan pelaku usaha, kementerian terkait, ada posisi nanggung di pelaku usaha menengah yang kalau Anda pinjam KUR enggak akan bisa," tuturnya.

Selain itu, batas maksimum penyaluran kredit juga dilakukan demi melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional. Sementara pemberi pinjaman bisa berasal dari dalam negeri, luar negeri, orang perorangan di dalam negeri dan asing, serta perusahaan berbadan hukum.

"Kenapa terlihat liberal sekali? Karena kita perlu dana besar Rp1.000 triliun di industri keuangan," tutup dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: