Pelaku Usaha Sambut Gembira Aturan Terbaru OJK Soal Regulatory Sandbox
Para pelaku usaha menyambut antusias atas penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
“Adanya peraturan ini menandai semakin matangnya ekosistem kripto di Indonesia. Penerbitan peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar Darmawan, selaku CEO Indodax di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Terlebih, dalam peraturan ini, telah dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. Menurut Oscar Darmawan, hal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen OJK dalam mendorong inovasi yang sejalan dengan kebutuhan pasar dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Adanya regulatory sandbox ini merupakan sebuah ruang bagi Indodax, selaku crypto exchange dan pelaku industri, untuk bereksperimen dan berinovasi produk dan layanan baru dalam lingkungan dan ekosistem yang terkontrol, sehingga dapat memperluas perkembangan industri kripto di Indonesia,” katanya.
Oscar juga mengatakan, adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
“Regulatory sandbox ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto di Indonesia. Maka dari itu hal ini membantu para investor berinvestasi kripto secara mudah, aman, dan mengurangi risiko penipuan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Oscar menambahkan, hal ini merupakan langkah yang tepat yang diambil oleh pemerintah Indonesia, terutama mengingat pertumbuhan kripto yang sangat pesat dan positif.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dalam industri kripto di Asia Tenggara. Ditambah, Indonesia memiliki populasi muda yang besar, tingkat penetrasi internet yang tinggi, serta regulasi yang matang. Ini merupakan modal yang penting untuk mengembangkan industri kripto,” pungkas Oscar.
Hal ini juga disampaikan oleh Robby, Ketua Umum ABI-Aspakrindo, yang yakin jika regulatory sandbox ini dapat menumbuhkan industri kripto di Indonesia.
"Asosiasi mendukung penuh regulatory sandbox yang dikeluarkan oleh OJK. Peraturan ini memberi ruang untuk inovasi yang lebih luas bagi para pedagang fisik aset kripto. Kami optimis industri akan semakin maju dengan penyediaan sandbox ini,” sebut Robby.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement