Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansel Minta KPK Teliti Rekam Jejak Kandidat Komisioner OJK

Pansel Minta KPK Teliti Rekam Jejak Kandidat Komisioner OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Seleksi (pansel) calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan 107 nama pelamar komisioner OJK 2017-2022 yang lolos seleksi tahap I ke KPK agar diteliti reputasi dan rekam jejaknya.

"Sebagai proses formal kita minta masukan KPK soal 'track record' (rekam jejak) dan catatan-catatan dari 107 orang itu ke KPK. Kami juga mencari seluruh masukan masyarakat mengenai 'track record' dan integritas calon anggota komisioner, proses ini berlangsung sampai 24 Februari 2017 pukul 12.00," kata ketua Pansel OJK yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung KPK Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Selain Sri Mulyani, hadir juga delapan orang anggota pansel OJK lain yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Tony Prasetiantono, Gunarni Soeworo, Margaret Mutiara Tang dan Ariyanti Suliyanto.

Ketujuh komisioner OJK itu akan mengisi posisi ketua, wakil ketua merangkap anggota, pengawasan bidang perbankan, pengawasan bidang pasar modal, pengawasan jasa keuangan dan pengawasan bidang konsumen.

"Kita memiliki kriteria utama apabila yang bersangkutan memilki catatan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan maka akan kami 'block' di tahap kedua.Tahap kedua berdasarkan penulisan makalah dan 'track record' yang bersangkutan. Oleh karena itu kami menggunakan data itu agar dapat menyaring orang-orang yang punya kualifikasi dan bersih," tambah Sri Mulyani.

Ketujuh komisioner juga diharapkan bukan hanya memiliki reputasi pribadi yang baik tapi juga dapat menciptakan reputasi lembaga yang baik.

"Komisioner OJK harus memiliki kompetensi, komitmen, integritas dan reputasi baik untuk menjalankan fungsi supervisi dan regulasi dari OJK karena begitu pentingnya yaitu supervisi lebih dari Rp12 ribu triliun yang merupakan jantung. Karena lembaga-lembaga keuangan itu memiliki fungsi strategis untuk menerima tabungan masyarakat, mengelola investasi, menempatkan dan menjadi 'intermediary'. Jadi ini fungsi yang luar biasa penting," tambah Sri Mulyani.

Terkait dengan lolosnya politisi dari Partai Golkar Melchias Markus Mekeng yang merupakan ketua Komisi XI DPR dan pernah diperiksa di KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik, menurut Sri Mulyani mengaku bahwa UU OJK tidak melarang siapa pun dari latar belakang politik untuk memimpin OJK.

"Kami menjalankan fungsi pada seluruh kandidat secara sama, kami meneliti secara detail masing-masing kandidat. UU OJK tidak melarang siapa pun yang berafiliasi parpol untuk melamar. Kemarin yang lolos seleksi administrasi karena 107 kandidat itu memenuhi syarat administrasi termasuk menyerahkan ijazah, surat kesehatan dan surat kelakuan baik, jadi UU OJK tidak membatasi labelnya dan yang diminta adalah komepetn di sektor keuangan," ungkap Sri Mulyani.

Selain Melchias, anggota Komisi XI DPR dari PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo yang lolos tahap I. "Mudah-mudahan sebelum tanggal 24 Februari ini lembaga yang sangat penting bagi negara kita, darahnya ekonomi ya lembaga ini maka KPK harus bekerja keras mengumpulkan data 108 orang ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Tahap selanjutnya adalah tes kesehatan dan wawancara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: