Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkumhan Setujui Batas Umur Hakim MA

Menkumhan Setujui Batas Umur Hakim MA Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat terhadap adanya pembatasan masa jabatan Hakim namun belum menyepakati usulan DPR RI bahwa umur pensiun hakim harus 65 tahun.

"DPR sudah mengajukan RUU jabatan hakim, kita sudah bahas dengan internal pemerintah. DPR meminta umur pensiun hakim 65 tahun, kami sudah mengkoordinasikan dengan teman-teman di pemerintah prinsipnya ada pengurangan tapi tidak se-ekstrim DPR," kata Yasonna sebelum menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pansus Penyelenggara Pemilu DPR, di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Dia mengatakan kemungkinan pembatasan masa jabatan hakim diatas 65 tahun, antara 66-67 tahun namun pemerintah akan memastikan lagi.

Yasonna mengatakan antara pemerintah dan DPR terus melakukan koordinasi untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim dan mempercayai RUU tersebut akan mereformasi sistem pengadilan yang lebih baik.

"Kami akan terus membahas ini nanti dengan teman-teman DPR dalam rangka reformasi, penguatan sistem pengadilan, peran hakim, baik hakim, PN, hakim tinggi maupun hakim MA, kita akan kaji lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya DPR RI memutuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2016.

Aturan itu bertujuan agar dapat menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme dan kehormatan hakim.

Beberapa poin penting dalam RUU itu seperti, pertama, mengenai kedudukan hakim sebagai pejabat negara (Hakim Tingkat Pertama/Pengadilan Negeri, Hakim Banding dan Hakim Tingkat Kasasi).

Kedua, mengenai keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam proses seleksi pengangkatan Hakim tingkat pertama dan tetap perlu dilibatkan dalam hal pengawasannya.

RUU Jabatan Hakim juga mengakomodasi mengenai syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi Hakim Tinggi seperti harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan tingkat pertama atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai Hakim Pengadilan tingkat pertama.

RUU Jabatan Hakim juga akan mengatur mengenai keterlibatan pihak lain dalam proses promosi, mutasi dan uji kompetensi calon hakim tinggi. Hal itu terkait promosi maupun mutasi diakomodasi dalam tim, demikian juga dalam hal uji kompetensi hakim yang melibatkan Perguruan Tinggi.

Selain itu RUU itu akan mengatur usia pengangkatan Hakim Agung dan masa jabatan, untuk umur Hakim Agung paling rendah yaitu 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: