Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Video Mardani Bebas Jalan-jalan, Ini Tanggapan Kemenkumham

Heboh Video Mardani Bebas Jalan-jalan, Ini Tanggapan Kemenkumham Kredit Foto: Tangkapan Layar WAG
Warta Ekonomi, Surabaya -

Beredar viral video terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rp118 miliar, Mardani H Maming, yang sedang berada di kawasan Bandara Juanda Surabaya, pada Senin (19/2/2024) kemarin malam, tanpa pengawalan aparat meskipun statusnya sebagai narapidana Lapas Sukamiskin Bandung.

Video viral menunjukkan, Mardani berada di Bandara Juanda pada Senin malam. Mengenakan setelan kaos, jaket dan celana berwarna hitam, Mardani terlihat di Bandara Juanda pukul 20.15 WIB. Ia berjalan tanpa pengawalan, baik dari aparat kepolisian maupun petugas Lapas. Ia juga terlihat tak pernah melepas masker berwarna putih serta topi berwarna hitam putih. 

Baca Juga: Cak Imin: THN AMIN Akan Menyiapkan Langkah Hukum!

Ia pun berusaha menghindari wartawan. Saat ditanya, Mardani diam seribu bahasa serta berusaha kabur. Mardani langsung naik ke mobil Alphard dengan plat nomor DA 66 RR dan segera meninggalkan bandara Juanda.

Video lainnya menunjukkan, Mardani dan beberapa orang sebelumnya terlihat di bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Mereka belajar di areal dalam bandara hingga masuk ke garbarata menuju pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya, dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB. 

Pesawat melakukan perjalanan antara 19.40 WITA hingga 19.45 WIB. Pada tiket, Mardani H Maming terbang bersama dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro. 

Menanggapi informasi yang beredar, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Edward Eka Saputra mengatakan,  bahwa kepergian Mardani H Maming ke Banjarmasin untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan (Mardani Maming) secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas," tegas  Deddy kemarin.

Sebagai informasi, Mardani berstatus narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus yang menjeratnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Seperti diketahui, Mardani sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023) lalu. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari proses pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. 

Baca Juga: PDIP Masih Tinggi, Jokowi Tak Berefek ke PSI

Sementara Mardani sendiri tidak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Mardani kemudian mengajukan PK (peninjauan kembali) atas Keputusan MA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: