Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

POP Merek untuk Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual 2023

POP Merek untuk Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual 2023 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek. Adapun program unggulan DJKI untuk meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual tahun depan salah satunya adalah peluncuran persetujuan otomatisasi pelayanan (POP) Merek.

POP Merek telah diluncurkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali pada 30 Oktober 2022.

“Mendukung tahun merek 2023, Kemenkumham melalui DJKI meluncurkan inovasi revolusioner POP Merek, melalui inovasi ini, proses pasca permohonan merek dapat dilakukan dengan waktu kurang lebih 10 menit,” ujar Yasonna.

POP Merek saat ini berlaku untuk tiga layanan pasca permohonan merek. Di antaranya terdiri dari perpanjangan perlindungan merek, pencatatan lisensi dan petikan resmi. Hingga 20 Desember 2023, layanan ini telah berkontribusi hingga lebih dari Rp77 miliar Penerima Negara Bukan Pajak melalui DJKI.

Pelayanan pasca permohonan merek secara otomatis ini dapat diselesaikan kurang lebih sepuluh menit. Nah, langkah apa saja yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi POP Merek?

Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Jangka Waktu Perlindungan Merek

Layanan ini digunakan pemilik merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek selama 10 tahun dan ingin menggunakan mereknya untuk sepuluh tahun ke depan. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek dapat mulai dilakukan enam bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir hingga enam bulan setelah masa perlindungan berkahir .

Perpanjangan perlindungan dilakukan semakin mudah dengan otomatis tanpa melibatkan petugas pemeriksa dengan melampirkan data dan dokumen yang lengkap. Persyaratan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek adalah dengan melampirkan:

1. Surat Pernyataan Penggunaan Merek (download contoh surat pada Merek (dgip.go.id)

2. Sertifikat Merek

3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

4. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli).

Setelah melengkapi semua dokumen di atas, pemohon dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan / Nomor Registrasi

2. Masukkan Data Pemohon

3. Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultanki)

4. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan

5. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

6. Mendapatkan Kode Pembayaran (Billing) untuk tarif Biaya Umum

7. Catatan Untuk Petugas (jika ada)

8. Klik ‘Selesai’

Apabila menggunakan tarif Biaya Umum rincian biaya adalah:

1. Jangka waktu perlindungan merek dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, yaitu sebesar Rp.2.250.000/kelas

2. Jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek sebesar Rp.4.500.000/kelas

dan jika menggunakan tarif Biaya Usaha Mikro Kecil (UMK) maka terlebih dahulu melakukan pembayaran dengan mendapatkan Kode Pembayaran pada https://simpaki.dgip.go.id dengan rincian:

3. Jangka waktu perlindungan merek dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, yaitu sebesar Rp.1.000.000/kelas

4. Jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek sebesar Rp.2.000.000/kelas.

Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) Lisensi Merek

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan, memanfaatkan atau melaksanakan hak kekayaan intelektual tersebut berdasarkan perjanjian tertulis dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Lisensi ini perlu dicatatkan agar usaha dapat berjalan lancar dan mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak.

Manfaat dari pencatatan lisensi agar merek yang dilisensikan kepada penerima masih dilindungi dan tercatat oleh pemberi merek sehingga kedua belah pihak terlindungi oleh hukum. Pemohon harus melengkapi beberapa dokumen antara lain:

1. Bukti Perjanjian Lisensi

2. Identitas Pemohondan Penerima Lisensi

3. Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum

4. Sertifikat Merek

5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

6. Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi (surat dapat diunduh pada Merek (dgip.go.id)

7. SuratPermohonanPencatatanLisensi.

Setelah melengkapi semua dokumen di atas pemohon dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan ikuti langkah - langkah berikut:

1. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’

2. Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah) masukkan Nomor Permohonan

3. Masukkan Data Pemohon

4. Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)

5. Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan

6. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

7. Catatan Untuk Petugas (jika ada)

8. Klik ‘Selesai’

Sementara biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan lisensi adalah sebesar Rp.1.000.000/permohonan.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Produk White Clay SIG Raih Hak Paten dari Kemenkumham

Persetujuan Otomatis Petikan (POP) Resmi Merek

Petikan adalah salinan dari sertifikat merek pemohon yang telah mengajukan dan disetujui merek. Petikan dapat digunakan sebagai pengganti jika sertifikat asli hilang. Petikan resmi adalah informasi atau keterangan yang berisikan informasi resmi yang sama seperti sertifikat yang dibutuhkan oleh berbagai pihak untuk berbagai kebutuhan.

Pemohon dapat melengkapi beberapa dokumen seperti sertifikat merek; dan surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultan). Setelah melengkapi semua dokumen di atas kalian dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan mengikuti langkah - langkah berikut:

1. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’

2. Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan

3. Masukkan Data Pemohon

4. Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)

5. Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan

6. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

7. Catatan Untuk Petugas (jika ada)

8. Klik ‘Selesai’

Biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan lisensi adalah sebesar Rp.300.000/permohonan. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai segala prosedur permohonan kekayaan intelektual dapat mengakses laman DJKI di dgip.go.id.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: