Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hah, Sejumlah Pemda Turunkan Tipe Terminal ke B

Hah, Sejumlah Pemda Turunkan Tipe Terminal ke B Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pemerintah daerah (pemda) menurunkan tipe terminal dari Terminal Tipe A menjadi Terminal Tipe B karena enggan menyerahkan pengoperasiannya kepada pemerintah pusat, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Saking tidak mau diserahkannya, beberapa pemda menurunkan ke Tipe B, ini salah besar, padahal kita berikan subsisi dan tenaga di sana," kata Budi dalam sambutannya pada diskusi kelompok terfokus Masyarakat Transportasi Indonesia di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Dia mengatakan sejumlah pemda tersebut di Jawa dan Sumatera dan pihaknya akan mendiskusikan terkait hal tersebut, termasuk soal aturan dan sanksi.

"Saya hati-hati sekali mengeluarkan sanksi, nanti kita bicarakan lagi," katanya.

Kementerian Perhubungan telah mengalokasikan anggaran pada 2017 sebesar Rp1 Triliun untuk pengalihan operasional Terminal Tipe A dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.

Rincian anggaran tersebut, yaitu terdiri dari Rp723 miliar untuk belanja pegawai, Rp73 miar untuk operasional UPPKB seluruh Indonesia dan Rp212 miliar untuk operasional Terminal Tipe A seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar sebelumnya mengatakan pengealokasian ini untuk mendukung proses pengalihan pegawai dan operasional terminal tipe A dan UPPKB seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) untuk Personel Terminal Tipe A dan UPPKB yang sudah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejumlah 2.705 orang dari total 3.072 orang PNS yang beralih status dari Dinas Perhubungan menjadi pegawai Kemenhub pusat.

Pudji menjelaskan terhadap yang belum selesai pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan BKN agar semua proses bisa berjalan lancar.

Sebelumnya, sebanyak 2.705 personel telah dikukuhkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rangka alih fungsi dari pegawai Dishub menjadi pegawai Kemenhub pusat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: