Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dishub Sulsel Larang Taksi Online Beroperasi di Hotel dan Mal

Dishub Sulsel Larang Taksi Online Beroperasi di Hotel dan Mal Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan?Ilyas Iskandar mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tengah merumuskan regulasi ihwal angkutan sewa non-trayek, seperti taksi online, menyusul penerapan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

Salah satu poin dalam regulasi yang akan dibuat berupa pembatasan operasional taksi online. Langkah itu dimaksudkan untuk meminimalisir gesekan antara taksi online dan taksi konvensional.

Ilyas menjelaskan pihaknya nantinya akan melarang taksi online untuk mengambil penumpang di wilayah operasional taksi konvensional. Taksi online yang telah memiliki sistem berupa aplikasi pun dilarang mengambil penumpang dengan cara konvensional, seperti melambaikan tangan di jalan.

"Regulasi pembatasannya masih dibahas. Salah satunya taksi online tidak boleh menunggu dan mengambil penumpang di hotel dan mal. Tapi, kalau sebatas mengantar, ya tidak apa-apa," kata dia saat dihubungi wartawan di Makassar, Jumat (24/3/2017).

Regulasi lokal perihal keberadaan taksi online, Ilyas menegaskan akan dibuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) pasca-penerapan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 pada 1 April nanti. Ilyas menyebut regulasi yang dibuat pihaknya akan menampung seluruh usulan dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Tidak hanya dari kalangan taksi online maupun taksi konvensional, tapi juga kepolisian maupun pemangku kepentingan lainnya.

Ilyas menjelaskan beberapa poin krusial dalam proses pembahasan pergub berupa tarif ambang atas dan bawah dan kuota taksi online. Khusus untuk kuota, Dishub Sulsel untuk sementara hanya menetapkan 500 unit. Padahal, total taksi online yang beroperasi di Makassar diperkirakan di atas 2.000 unit. Selanjutnya, untuk tarif, kata dia, ada usulan untuk menaikkan 20 persen.

"Tapi semuanya itu masih dalam pembahasan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: