Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atur Transportasi Online, DPR Siapkan Revisi UU LLAJ

Atur Transportasi Online, DPR Siapkan Revisi UU LLAJ Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ), Komisi V DPR mulai menyusun naskah akademis (NA) dan draf Revisi UU LLAJ.

"Saat ini, UU LLAJ ternyata tidak dapat mengakomodir perkembangan keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, atau yang lebih sering disebut dengan taksi online. Begitu juga dengan sepeda motor sebagai alat transportasi umum, baik yang konvensional maupun berbasis teknologi informasi. Karenanya, Komisi V berinisiatif untuk menyiapkan draf naskah akademis dan Revisi UU-nya," kata Sigit Sosiantomo, Wakil Ketua komisi V DPR di Jakarta, Kamis (29/3/2018)

Seperti diketahui, saat ini keberadaan taksi online belum diatur secara jelas dalam UU LLAJ. Akan tetapi, dalam perkembangannya di lapangan, keberadaannya telah diakui dan digunakan dimasyarakat.

Untuk merespons hal ini, Menteri Perhubungan telah mengakomodasinya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang kemudian disempurnakan kembali melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, serta terakhir melalui Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.

Namun, pengaturan mengenai taksi online dalam Permenhub belum memiliki kekuatan hukum yang kuat karena belum diakomodasi di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU LLAJ.  

Selain taksi online, kendaraan roda dua dan roda tiga sebagai salah satu moda transportasi umum, baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga tidak diatur dalam UU LLAJ. Padahal, secara riil di lapangan sistem transportasi umum beroda dua dan roda tiga telah digunakan oleh masyarakat umum sebagai salah satu moda transportasi.

"Karena kondisi riilnya transportasi online ini sudah beroperasi maka perlu segera dibuatkan aturannya. Tujuannya untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan buat penggunanya. Saat ini mereka beroperasi tanpa SPM yang jelas karena tidak diatur dalam UU LLAJ. Bahkan, ada beberapa kasus kriminal terkait taksi online yang menyebabkan penumpangnya tewas. Karena itu, revisi UU LLAJ ini sangat urgent untuk segera direvisi," ucapnya.

Saat ini, kata Sigit, Komisi V sudah meminta Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan draf NA dan RUU Perubahan Atas UU LLAJ yang substansinya diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan yang ada di masyarakat.

"Sekarang dalam proses penyusunan NA dan draf RUU. Jika sudah selesai, nanti akan dibahas dalam rapat Komisi V," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: