Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup Sambut Nyepi

Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup Sambut Nyepi Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan surat edaran kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menutup sementara usahanya saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi, Selasa, 28 Maret mendatang. THM diminta tutup selama tiga hari untuk menghormati Hari Raya Umat Hindu tersebut. Penutupan THM dilakukan terhitung Senin-Rabu, 27-29 Maret.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar Andi Karunrung mengungkapkan surat edaran untuk menutup sementara usaha saat pelaksanaan Nyepi sudah disebar ke pengelola THM. Kategori THM yang ditutup mulai dari rumah bernyanyi, klub malam maupun diskotik, arena bola sodok, hingga panti pijat. Sarana penunjang berupa THM yang berada di hotel pun termasuk di dalamnya.

Andi mengatakan aktivitas THM di Makassar baru diizinkan kembali beroperasi normal terhitung Kamis, 30 Maret, dini hari.

"Kami sudah sebarkan surat edaran wali kota terkait itu (penutupan THM saat pelaksanaan Nyepi) dan harus dipatuhi. Penutupan sementara itu untuk menghormati Hari Raya Nyepi," kata Andi di Makassar, Minggu (26/3/2017).

Pemkot mengeluarkan edaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dalam aturan disebutkan bahwa usaha pariwisata dan hiburan lainnya berkewajiban pematuhi pembinaan dan pengawasan, termasuk mengenai jam operasional. Menurut Andi, larangan beroperasi rutin dikeluarkan setiap menjelang hari raya umat beragama.

"Dalam perda tersebut, penutupan sementara kegiatan usaha hiburan berlaku sebelum, sesudah, dan pada hari tahun baru saka," urai dia.

Andi mengimbau seluruh pengusaha THM di Makassar agar mematuhi surat edaran ini. Adapun pemerintah, melalui tim penegak Perda akan melakukan pengawasan secara aktif dan langsung. Bagi yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi tegas.

"Bisa berupa teguran atau penutupan sementara," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: