Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WP Tidak Ambil Amnesti, Ditjen Pajak: Pasti Ada Konsekuensinya!

WP Tidak Ambil Amnesti, Ditjen Pajak: Pasti Ada Konsekuensinya! Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Babak akhir program amnesti pajak sudah di depan mata. Pemerintah pun terus mengimbau wajib pajak (WP) untuk segera mengikuti program yang digadang-gadang bisa meningkatkan penerimaan pajak secara seginifikan itu. Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2016, 31 Maret 2017 adalah hari terakhir program amnesti pajak.

?Saya mengimbau tinggal beberapa hari lagi. Silakan dimanfaatkan sebelum amnesti ini betul-betul berhenti selesai pelaksanaan pengampunan hartanya,? kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan penerimaan dana tebusan amnesti pajak mencapai 123,64 triliun rupiah, sedangkan target pemerintah hingga selesainya program itu pada Maret mendatang sebesar Rp165 triliun. Nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.495 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta luar negeri mencapai Rp146 triliun.

Ia menegaskan bahwa program amnesti pajak telah memiliki landasan hukum yang kuat dan pasti. Jadi bila wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak hingga akhir periode, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang akan disusun.

?Kalau masih ada harta-harta yang kurang dilaporkan masih ada waktu mendeklarasikan harta. Memang ada konsekuensi bila tidak mengikuti pengampunan pajak," tegasnya. Program amnesti pajak yang berlangsung sejak Juli 2016 terbagi menjadi tiga periode, yakni periode pertama (Juli?September 2016), periode kedua (Oktober?Desember 2016), dan periode ketiga (Januari?Maret 2017).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: