Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tambah Atase Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan TKI

Pemerintah Tambah Atase Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan TKI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintan akan menambah atase ketenagakerjaan (atnaker) di sejumlah negara penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk meningkatkan perlindungan kepada para TKI.

"Dengan adanya atnaker, kewenangan negara dalam melindungi TKI makin maksimal," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017).?

Menurut Hery, Presiden Joko Widodo telah memberi sinyal positif terhadap rencana tersebut dan secara teknis, Kemnaker telah mengomunikasikannya dengan Kementerian Luar Negeri sejak bulan Maret 2017.

Saat ini, pemerintah RI hanya memiliki atnaker di empat negara yakni Arab Saudi (di Riyadh), Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab.

Padahal selain di empat negara itu, jutaan TKI tersebar di belasan negara lain dengan keterwakilan pemerintah RI dalam hal ketenagakerjaan hanya oleh staf teknis tenaga kerja sehingga perlindungan TKI dinilai kurang maksimal.

"Bagaimana bisa maksimal, jika upaya perlindungan hanya diberikan oleh staf teknis yang tidak memiliki kewenangan diplomatik. Lain halnya Atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatik," tambah Hery.

Penambahan jumlah atase ketenagakerjaan direncanakan di Hong Kong, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Jordania serta Arab Saudi (Jeddah). Di negara-negara tersebut, staf teknis tenaga kerja yang telah ada akan dinaikkan menjadi atase Ketenagakerjaan.

Menurut Hery, pengisian pejabat Atase ketenagakerjaan akan Juli 2017 secara serempak. Ada pun pejabat staf teknis tenaga kerja akan diperpanjang hingga menjelang pengangkatan pejabat atase ketenagakerjaan.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan tidak adanya atase ketenagakerjaan di suatu negara membuat upaya perlindungan terhadap TKI yang tertimpa masalah tidak berjalan ideal.

"Bagaimana bisa melindungi TKI, kalau yang akan dilindungi (TKI) dengan yang akan melindungi (staf teknis tenaga kerja), sama-sama tidak memiliki kekebalan diplomatik," kata Soes.

Seorang pejabat atase ketenagakerjaan memiliki kekebalan diplomatik seperti duta besar sehingga diharapkan bisa melakukan perlindungan yang lebih maksimal.

Soes membandingkan dengan negara Filipina yang memikiki buruh migran lebih sedikit dibanding Indonesia namun memiliki atase Kktenagakerjaan di 37 negara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: