Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Peringatkan Bank yang Akan Dilikuidasi Ikuti Aturan

LPS Peringatkan Bank yang Akan Dilikuidasi Ikuti Aturan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Senior Vice President Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Suharno Eliandy meminta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terancam likuditas mengikuti aturan terkait suku bunga yang telah ditetapkan oleh LPS.

"Sebab, tidak sedikit jumlah bank yang harus mengalami likuiditas karena melanggar aturan suku bunga yang kami tetapkan," kata Suharno di sela acara "Sosialisasi Program Penjaminan dan Kepatuhan Bank" Surabaya, Selasa (18/4/2017).

Dia menambahkan sesuai amanat UU nomor 9 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis keuangan, LPS memiliki tanggung jawab menyelamatkan bank yang diindikasikan akan mengalami likuiditas.?"Persyaratannya harus mengikuti persyaratan kami, seperti mematuhi suku bunga yang diatur LPS dimana bank konvensional 6,25 persen dan BPR 7,50 persen," imbuhnya.

Syarat lain, kata dia adalah dengan menempelkan stiker kepatuhan, dan menyosialisasikan penjaminan LPS kepada nasabah yang total simpanannya kurang dari Rp2 miliar, hingga tidak adanya kredit macet di bank tersebut.

"Untuk itu, LPS juga akan segera menerbitkan premi angsuran untuk menolong bank yang dinyatakan bakal mengalami likuiditas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Secara data, Suharno menyebut sampai 31 Maret 2017 bank yang dilikuiditas LPS mencapai 79 bank, dan terdiri atas 1 bank konvensional, 73 BPR dan 5 bank Syariah. Sementara bank yang sudah selesai dilikuidasi mencapai 63 bank dengan rincian 1 bank konvensional, 59 BPR dan 3 Bank Syariah.

"Ada juga bank-bank yang sudah dicabut izin usahanya pada tahun 2017, yakni sebanyak 3 BPR, yakni di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sumatra Utara (Sumut)," katanya. Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Dimas Yuliharto mengatakan saat ini LPS sedang membuat formula biaya premi untuk asuransi simpanan kepada bank.

"Tujuannya, supaya besaran premi tidak memberatkan bank, dan berharap masalah bank itu bisa segera diatasi," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: