Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Perusahaan BUMN yang Tak Ikutkan Pekerjanya Program Jaminan Pensiun

Ada Perusahaan BUMN yang Tak Ikutkan Pekerjanya Program Jaminan Pensiun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Maruli Apul Hasoloan mengatakan saat ini masih banyak perusahaan besar baik swasta nasional dan empat BUMN yang belum mengikutsertakan pekerja nya dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menambahkan pihaknya sudah membentuk Tim Pemeriksa Terpadu dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi hak normatif (dasar) pekerja, termasuk Jaminan Pensiun.?Tim ini sudah bekerja sejak Juni 2016, melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama antara Kemnaker RI dengan dua BPJS. Selama 2016, tim telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaan patuh memenuhi hak pekerjanya terkait Jaminan Pensiun.

Hingga April 2017, tim telah menyelesaikan pemeriksaan 71 perusahaan dan hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti program JP. "Ke depan, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, kami akan lanjutkan dengan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel, termasuk empat BUMN, untuk mengecek kepatuhan pada program Jaminan Pensiun," ungkap Maruli di Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Ketika ditanya tentang empat BUMN yang belum patuh, dia menyatakan BUMN yang bergerak di bidang tambang dan energi itu sudah berkomitmen untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program JP paling lambat akhir tahun ini.

"Jika nota penegasan juga tidak diindahkan maka tim pemeriksa akan membuat rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) sesuai PP 86 Tahun 2013 dan Permen 23 Tahun 2016," tambah Maruli. Kemenaker juga telah mengirimkan surat kepada 192 ribu Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan akan mengirimkan lagi kepada 26 ribu PDS Jaminan Pensiun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: