Wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK di Pilkada Jakarta dinilai sulit terwujud bahkan disebut tak mungkin terwujud.
Hal ini disampaikan Kader PDI Perjuangan (PDIP) Sutrisno Pangaribuan menilai ini sulit terwujud karena tidak berdasar aturan yang ada.
“Wacana dari elit partai dan pengamat yang melempar skenario memasangkan Anies dan Ahok, maupun Ganjar dan Anies, serta Ganjar dan Ahok tidak berdasar. Literasi kita dalam politik masih rendah, sehingga wacana sering kali tidak dilandaskan pada aturan yang ada. Membahas Pilkada harus membaca utuh UU Pilkada, sehingga ide, gagasannya masuk akal,” jelasnya dalam keterangan yang diterima.
Alih-alih bicara soal peluang, Sutrisno menilai duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta terganjal masalah UU.
Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, pada Pasal 7, huruf o, berbunyi: “belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.”
“Maka ide memasangkan Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak dapat diwujudkan. Begitu juga dengan ide kembali memasangkan Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat (Djarot) pun tidak boleh, sebab Djarot menjadi gubernur DKJ pasca Ahok,” ungkap Sutrisno, Kamis (9/5/24).
Namun lanjut Sutrisno, Anies dan Ahok masing-masing masih dapat dimajukan sebagai calon gubernur sekali lagi, baik di DKJ maupun di daerah lain.
Hal yang sama juga berlaku bagi Edy Rahmayadi, Khofifah Indar Parawansa dan Ridwan kamil.
“Masing-masing masih dapat maju sebagai calon gubernur sekali lagi di daerah semula atau di daerah lain,” ungkapnya.
Baca Juga: AHOK Didorong Maju di Pilgub SUMUT karena Dianggap Berani Lawan Preman dan Mafia
Hal yang sama menurut Sutrisno juga sulit terwujud pada kondisi di mana baik Anies maupun Ahok diduetkan dengan sosok Ganjar Pranowo untuk Pilkada Jakarta.
Sutrisno menyinggung Pasal 7, huruf n, yang berbunyi “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.
“Maka ide memajukan Ganjar Pranowo, berpasangan dengan Ahok, maupun Anies, sebagai Cagub maupun Cawagub di Jakarta tidak dapat diwujudkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta.
Baca Juga: Pilgub DKI 2024, KPU Pastikan Wacana Duet Ahok-Anies Mustahil Terwujud
"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam dilansir dari ANTARA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement