Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Cuma Diganjar 1 tahun, Pemuda Muhammadiyah Bakal Laporkan JPU

Ahok Cuma Diganjar 1 tahun, Pemuda Muhammadiyah Bakal Laporkan JPU Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan terkait tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).?Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Faisal mengatakan JPU dinilai tidak menggunakan pasal 37 UU Kejaksaan dalam penuntutannya sebab Ahok hanya diganjar satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.?

"Satgas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum. Pada dasarnya penuntutan wajib independen demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani," kata Faisal di Jakarta, Senin (24/4/2017).

Dia menambahkan pihaknya bakal melaporkan JPU pada besok (Selasa, 25/4) di kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.?Sebelumnya, JPU telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut.?Sidang Ahok sendiri akan dilanjutkan pada Selasa (25/4) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa. (Ant)

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: