Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Catat 41.000 Peserta di NTT

BPJS Ketenagakerjaan Catat 41.000 Peserta di NTT Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Kupang -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur menyebutkan sepanjang 2016 hingga April 2017, jumlah kepesertaan di provinsi itu mencapai 41.000 peserta.

"Tahun 2016 jumlahnya mengalami kenaikan 10.000 sebab di tahun 2015 jumlah kepesertaan anggota BPJS Ketenagakerjaan di NTT hanya mencapai 32.000 orang," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Ishak saat ditemui di Kupang, Senin (1/5/2017).

Hal ini disampaikannya menanggapi masih banyaknya pekerja atau buruh di NTT yang belum bergabung dalam institusi milik pemerintah tersebut walaupun sosialisasi sudah sering dilaksanakan oleh BPJS ketenagakerjaan daerah itu. Menurutnya, kenaikan yang cukup signifikan tersebut, berkat kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah instansi terkait di provinsi berbasis kepulauan tersebut.

"Sejumlah pihak turut membantu dan memperlancar kegiatan kami di tengah masyarakat, sehingga di tahun kemarin jumlahnya meninggkat," tuturnya.

Sejumlah instansi yang sudah terlibat tersebut yakni Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi serta campur tangan dari pemerintah daerah mulai dari Kabupaten/Kota hingga provinsi. Namun menurutnya, jumlah tersebut hanya merupakan peserta aktif, di luar dari kepesertaan dari buruh harian lepas yang bekerja di sektor jasa konstruksi.

"Jumlah itu hanya peserta aktif, mulai dari peserta penerima upah atau formal dan informal saja," tambahnya.

Jumlah buruh harian lepas yang tergabung dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan juga menurutnya masih sangat fluktuatif karena memang pekerjaan mereka tidak tetap, katanya. Ia mengatakan di tahun 2017 pihaknya akan memfokuskan kepesertaan dari usaha kecil dan menengah di NTT sehingga jumlahnya terus bertambah dengan tetap mengandeng pemerintah daerah setempat.

Memperingati hari buruh tahun 2017 pihaknya mengimbau kepada setiap pemberi kerja agat memastikan setiap tenaga kerjanya sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

"Sehingga setiap risiko-risiko kerja dapat diantisipasi sejak dini dan para pekerja dapat memperoleh hak-hak jaminan sosialnya," tambahnya. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: