Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Gerebek Rumah Tampung TKI Ilegal

Polisi Gerebek Rumah Tampung TKI Ilegal Kredit Foto: Antara/M Rusman
Warta Ekonomi, Bekasi -

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah menangani dugaan kasus pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal ke Timur Tengah dari Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kedatangan kami ke Bekasi kaitan dengan dugaan pemberangkatan TKW yang tidak sesuai prosedural," kata Kepala Sub Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Subdit 3 Mabes Polri AKBP Hafidh Herlambang di Bekasi, Selasa (16/5/2017).

Pihaknya mengaku menerima adanya laporan penyalahgunaan visa pemberangkatan oleh oknum untuk memberangkatkan TKW-nya ke Timur Tengah disaat moratorium tengah berlangsung. Namun demikian dirinya belum mau mengungkapkan bentuk penyalahgunaan visa yang dimaksud kepada media.

"Yang jelas ada dugaan pemberangkatan tidak sesuai prosedural. Apakah itu dengan visa umroh atau jenis visa lainnya," katanya.

Menurut dia, kasus ini lebih mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena oknum yang memberangkatkan ini bersifat pribadi yang mengatasnamakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

"Berkas administrasi dan bukti lainnya sudah kami amankan dari penampungan TKI di Bekasi. Ini mengarah pada TPPO," katanya.

Hafidh menambahkan, penyidikan kasus itu berawal dari pengembangan modus serupa di sejumlah daerah di Indonesia yakni Nusa Tenggara Barat dan Kalimantas Selatan.

"Infromasi yang kami dapat dari pengembangan kasus ini mengarah pada tempat penampungan di Kota Bekasi," katanya.

Tempat penampungan TKI yang beralamat di Jalan H Goti, RT04/RW12 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, itu diketahui pernah dikelola oleh tiga perusahaan yakni PT Bidara Timur, PT Mushofahah dan PT Putra Banten. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: