Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pernikahan Sesama Jenis, DPR: Itu Melanggar UU

Pernikahan Sesama Jenis, DPR: Itu Melanggar UU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid menegaskan bahwa perilaku pernikahan sesama jenis tidak akan diterima dalam budaya Indonesia. Hal itu sangat bertentangan dengan landasan hukum di Indonesia. Dalam konteks UU Perkawinan sudah ditegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan dengan beda jenis kelamin. Sehingga jika ada pernikahan sesama jenis kelamin jelas itu melanggar UU.

"Memang jika hanya melandaskan pada hukum per hukum. UU Perkawinan menegaskan bahwa pernikahan itu hanya dilakukan dengan beda jenis,? jelas Sodik dalam diskusi forum legislasi bertajuk ?UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Mampu Jerat Pesta Gay?? bersama anggota Komnas HAM Natalius Pigai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (23/05/2017).

Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa budaya Indonesia tidak memberikan toleransi pada perilaku seks sesama jenis. Dari sudut pandang agama juga tidak membenarkan itu.

?Saya selalu mengajak jauh kebelakang. Tentang budaya Indonesia yang berbasis pada jutaan atau ribuan etnis budaya yang tidak memberikan toleransi pada perilaku seks sejenis. Saya kira mainstreamnya tidak ada suku, bangsa, agama yang membenarkan itu,? tegasnya.

Sodik juga meminta partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk mencegah masuknya budaya asing yang menyimpang. "Kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan para pemimpin lainnya untuk secara solid bersama-sama mencegah budaya ini," tutur Sodik. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: