Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KNTI: Jangan Ulangi Kesalahan Proyek Inka Mina

KNTI: Jangan Ulangi Kesalahan Proyek Inka Mina Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jangan mengulangi kesalahan proyek pengadaan 1.000 kapal Inka Mina yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.

"Jangan mengulang proyek bermasalah bernama Inka Mina," kata Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan DPP KNTI, Marthin Hadiwinata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/5/2017).

Marthin mengemukakan hal itu terkait dengan laporan audit BPK yang telah memberikan hasil disclaimer atau opini Tidak Menyatakan Pendapat terkait dengan laporan keuangan KKP tahun 2016. Untuk itu, KNTI mendesak kepada BPK agar segera melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) guna mengusut tuntas dugaan adanya penyimpangan tersebut.

Hal itu antara lain karena BPK menjelaskan bahwa salah satu penyebab lahirnya predikat tersebut adalah hasil dari pemeriksaan atas pengadaan 750 kapal untuk para nelayan, yang mana jika didasarkan pada aturan yang ada, pengadaan itu seharusnya selesai sesuai tahun buku yaitu pada tanggal 31 Desember 2016.

Namun, selama proses berjalan ternyata hanya mampu merampungkan 48 kapal dan bahkan pengadaannya diperpanjang hingga bulan Maret 2017 yang lalu, sedangkan anggaran senilai Rp209 milyar untuk pengadaan barang tersebut sudah keluar.

Diketahui juga bahwa syarat untuk melaksanakan perpanjangan adalah harus adanya Berita Acara Serah Terima (BAST), sedangkan proses administrasi itu belum selesai yang mana hal tersebut menandakan adanya masalah pada BAST tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan segera melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait dengan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat terkait laporan keuangan KKP tahun 2016.

"Sebelumnya kita sudah meminta perpanjangan waktu kepada BPK, karena BPK tidak bersedia memberikan perpanjangan waktu, kita minta dilakukan pemeriksaan baru," kata Sekretaris Jenderal KKP, Rifky Effendi Hardijanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Menurut Rifky, KKP mengakui adanya keterlambatan penyerahan dokumen pertanggungjawaban terkait pengadaan 1.716 Kapal Penangkap Ikan (KPI) pada Agustus 2016. Keterlambatan tersebut, terjadi karena hambatan kerja yang ditemui galangan.

Ia berpendapat bahwa hal ini tidak menyangkut kerugian negara sama sekali tidak, hanya saja waktu yang dimiliki KKP untuk menyiapkan laporan keuangan sangat kaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: