Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KNTI: Permodalan Kendala Pengusaha Perikanan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan permasalahan permodalan masih menjadi kendala bagi pengusaha perikanan guna mengembangkan usahanya di berbagai daerah.

"Permodalan juga masih menjadi kendala bagi pelaku usaha perikanan. Nilai kredit macet atau NPL UMKM perikanan dalam 2 tahun terakhir masih mendekati 5 persen, adalah potret kelesuan pelaku perikanan skala kecil," kata Wakil Sekjen DPP KNTI Niko Amrullah di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Untuk itu, ujar dia, diharapkan adanya regulasi yang lebih memberikan kondisi lebih baik dan berkeadilan bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan tersebut.

Niko memaparkan, keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi amanat UU Desa, khususnya di desa-desa pesisir merupakan intrumen strategis untuk mengelola sumber daya laut dan pesisir.

Hal tersebut, lanjutnya, juga bermanfaat untuk difungsikan sebagai "buffer stock" atau lembaga penyangga bagi penyediaan bahan baku industri perikanan nasional.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sektor perikanan di Indonesia sangat memerlukan dukungan perbankan untuk bangkit dan lebih memberdayakan aktivitas perekonomian nasional.

"Saya mengimbau kepada perbankan 'stakeholder' (pemangku kepentingan) perikanan untuk segera bangkit," katanya.

Menteri Susi menjabarkan bahwa dukungan perbankan untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan sektor perikanan penting untuk mendukung pengadaan sarana dan prasarana perikanan Indonesia.

Apalagi, ujar dia, pihaknya juga ingin memasukkan kapal-kapal besar lokal untuk masuk ke perairan Indonesia.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pendampingan usaha sektor kelautan dan perikanan yang dilakukan pemerintah jangan dititikberatkan pada program kredit perbankan yang berarti berlandaskan utang.

"Di dalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, negara diwajibkan untuk menyediakan permodalan kepada nelayan yang memiliki kapal di bawah 10 GT (gross ton). Pendampingan usaha yang dimaksud harus berakar dari semangat bukan utang," kata Sekjen Kiara Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu mendorong gotong-royong antar-anggota organisasi kelautan dan perikanan yang menentukan keberhasilan usaha perikanan.

Selain itu, ujar dia, negara juga perlu menyiapkan permodalan yang bersumber dari APBN sebagai insentif kepada organisasi-organisasi nelayan yang tengah menjalankan usaha perikanannya tersebut.

"Upaya ini lebih baik ketimbang mendorong nelayan untuk berutang, sementara pengelolaan perikanannya belum terhubung antara hulu ke hilirnya," paparnya (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: