Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Tertibkan Money Changer Abal-Abal

BI Tertibkan Money Changer Abal-Abal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Papua -

Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat menertibkan 10 usaha "money changer " atau kegiatan usaha penularan valuta asing bukan bank (KUPVA BB) di daerah tersebut. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua Barat Agus Hartanto di Manokwari, Minggu, mengatakan, penertiban tersebut merupakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), Mengacu peraturan tersebut, selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA BB, BI bekerjasama dengan Polri menertibkan kegiatan ilegal penukaran mata uang asing di seluruh wilayah Indonesia.

"Penyebaran aktivitas ilegal penukaran valuta asing di Papua Barat lebih banyak terjadi di Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. Kami bekerja sama dengan Polda Papua Barat, Polres Sorong Kota dan Raja Ampat," kata Agus di Papua, Minggu (28/5/2017).

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, BI sudah menerbitkan surat pemberitahuan dan sosialisasi kepada seluruh pihak yang menjalankan usaha ilegal penukaran uang. Bahwa, batas akhir pengurusan ijin usaha tersebut pada 7 April 2017. Selanjutnya, BI melaksanakan penertiban pada 15 hingga 18 Mei 2017.

"Dari market inteligence yang kami lakukan, ada 10 KUPVA tidak berizin. Satu KUPVA di wilayah Raja Ampat dan sembilan lainya di Kota Sorong," sebutnya.

Dari 10 KUPVA Ilegal tersebut, enam KUPVA telah menghentikan kegiatannya, dua mengajukan izin ke Bank Indonesia, dua KUPVA lainya tertangkap tangan melakukan aktivitas ilegal tersebut. "Dari dua yang mengajukan ijin tersebut satu diantaranya masih melaksanakan kegiatanya, padahal ijin belum keluar. Hal itu jelas tidak boleh," ujarnya lagi. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: