Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai 1 juni, Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Naik 100 Persen

Mulai 1 juni, Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Naik 100 Persen Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Berdasarkan kebijakan Strategis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017 menetapkan bahwa santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban lalu lintas jalan terhitung 1 Juni 2017 naik 100 persen.

Kepala Jasa Raharja jabar Eri Martajaya menjelaskan pemerintah mengamati telah terjadi peningkatan kebutuhan hidup yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada tahun 2008 lalu.?

Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli yang cukup signifikan dan tergerusnya manfaat yang diterima oleh korban seperti penggantian biaya perawatan dan pengobatan dimana masyarakat yang menjadi korban luka-luka mengeluarkan dana pribadi untuk biaya perawatan dan pengobatan yang nilainya di atas besaran santunan yang diberikan.

"Yang mendasari hal ini karena sejak 2008 sejak adanya Permen 36/37 kemudian dengan biaya pengobatan yang cukup tinggi sehingga kita juga menginginkan masyarakat tidak dipersulit jika mengalami musibah kecelakaan,"katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (30/5/2017).

PT Jasa Raharja Kantor Cabang Jawa Barat pun melakukan sosialisasi terkait kenaikan santunan korban ini.

"Kami mengambil kebijakan dan meneruskan berkaitan dengan sosialisasi? yang dilakukan oleh kantor pusat dan Departemen Keuangan dalam rangka memmberikam informasi untuk kemaikan santunan dari Jasa Raharja,"ungkapnya

Eri menjelaskan rincian kenaikan santunan korban tersebut diantaranya ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang sebelumnya Rp25 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai presentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikan menjadi maksimal Rp50 juta.?

Sedangkan untuk penggantian perawatan dan pengobatan dikatakan Eri meningkat menjadi maksimal Rp20 juta yang sebelunnya Rp10 juta. Sementara, penggantian biaya penguburan meningkat menjadi maksimal Rp4 juta yang semula Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.?

"Besaran kenaikannya mencapai 100 persen baik untuk darat dan laut. Sedangakan untuk udara masih sama dengan yang sebelumnya. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin bila ada anggota keluarganya yang mengalami kecelakaan,"paparnya.

Selain itu, sambung Eri terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa penggantian biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan maksimal Rp500 ribu.

"Ada mamfaat tambahan sebesar Rp1,5 juta yang rinciannya Rp500 ribu untuk ambulance kemudian untuk Rp1 juta bagi biaya P3K,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: