Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Metro: Kalau Rizieq Tidak Bersalah, Ayo Pulang

Polda Metro: Kalau Rizieq Tidak Bersalah, Ayo Pulang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menyatakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas tindakan berkaitan dengan dugaan aksi pornografi.

"Mau tidak mau yang bersangkutan (Rizieq) harus mempertanggungjawabkan," kata Irjen Polisi M Iriawan di Jakarta Jumat (2/6/2017).

Iriawan mempersilahkan tim pengacara Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan Rizieq dapat membuktikan bersalah atau tidak terhadap kasus yang dituduhkannya melalui sidang pengadilan.

Iriawan mengimbau Rizieq untuk kembali ke Indonesia dari Arab Saudi menghadapi kasus yang menjeratnya karena pentolan FPI itu mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Iriawan juga menyerukan massa tidak perlu mendatangi maupun mengepung Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten untuk menjemput Rizieq karena menjatuhkan citra Indonesia di mata dunia internasional.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta "red notice" terhadap Rizieq karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: