Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Korupsi e-KTP Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi e-KTP Divonis 5 Tahun Penjara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dituntut 7 tahun penjara dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dituntut 5 tahun penjara dalam perkara kasus tindak pidana korupsi KTP-E.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Irman dan terdakwa Sugiharto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakkwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana densa sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Sedangkan kepada Sugiharto dituntut pidana penjara selama 5 tahun pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan. JPU KPK juga meminta agar keduanya wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang mereka terima.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Irman untuk membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa Irene.

Sedangkan untuk Sugiharto juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp500 juta dan bila tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Terdapat hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam tuntutan tersebut.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatan terdakwa yang bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak perbuatan para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP," tambah jaksa Irene.

Selain itu, Irman yang dinilai sebagai orang yang punya otoritas untuk mencegah terjadinya kejahatan tidak melakukan pencegahan terhadap Sugiharto, justru jadi bagian dari kejadian tersebut sehingga mengakibatkan timbunya kerugian negara dalam jumlah besar.

"Hal yang meringankan para terdakwa berstatus sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK No KEP.670/01-55/06/2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Irman dan Keputusan pimpunan KPK No KEP678/01-55/06/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Penetapan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) atas nama Sugiharto," ungkap jaksa.

Perbuatan keduanya dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran sebesar Rp5,592 triliun sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 11 Mei 2016. Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 10 Juli 2017. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: