Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tersangka Suap BPK Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Tersangka Suap BPK Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan proses penyidikan ke penuntutan dua tersangka kasus suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT 2016.

"Jadi untuk tersangka Sugito (SUG) dan Jarot Budi Prabowo (JBP), hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua. Jadi, pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Sugito merupakan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG) sedangkan Jarot Budi Prabowo (JBP) merupakan mantan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT. Dua orang tersebut merupakan pihak pemberi dalam kasus tersebut.

"Dalam waktu 14 hari kerja berkas dari dua tersangka tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.?Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RSG (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK. (ant)

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: