Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AP I Dituntut Bayar BPHTB Rp156 Miliar dalam Proyek Bandara Kulon Progo

AP I Dituntut Bayar BPHTB Rp156 Miliar dalam Proyek Bandara Kulon Progo Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

DPRD Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta menuntut agar Angkasa Pura I membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp156 miliar ke Pemkab Kulon Progo dalam proyek pengerjaan bandara di kabupaten tersebut. Ketua DPRD Kab Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan AP I tidak boleh berlindung dibalik tameng tugas dari Kemenkeu semata. Karena dari awal AP I mendaku diri sebagai pemrakasa proyek.

"Keinginan kami tidak semata-mata PT Angkasa Pura I membayar BPHTB. Alasan kami akan melayangkan surat Kementerian Keuangan yang ditembuskan ke Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sekretaris Negara, yakni AP I memposisikan diri sebagai negara karena mendapat tugas khusus dari negara," kata Akhid di Yogyakarta, Selasa (1/8/2017).

Menurut dia, kalau AP I memposisikan diri sebagai negara, aset bandara akan menjadi milik negara. Artinya, Pemkab Kulon Progo menjadi salah satu pihak yang memiliki investasi aset dari bandara.

"Sejauh dari koordinasi dengan pemkab, AP I statusnya belum berubah meski mendapat surat tugas dari negara. AP I sebagai lembaga yang mengejar keuntungan, wajib membayar BPHTB kepada Pemkab Kulon Progo," katanya.

Akhid mengatakan DPRD Kabupaten Kulon Progo akan mengupayakan dengan berbagai cara, supaya PT AP I membayar BPHTB sampai ada putusan yang dapat diterima secara hukum. Selain itu ia mempertanyakan?setelah adanya pembayaran ganti rugi lahan dari warga itu kepada siapa. Dirinya akan mengumpulkan dokumen-doukumen tersebut.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: