Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kepada pengacara Arie Pujianto terkait barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan rumah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto.?KPK pada Senin (7/8) memeriksa Arie Pujianto sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-ktp.
"Untuk saksi Arie Pujianto kami lakukan pemeriksaan yaitu klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait dengan barang bukti elektronik yang kami sita saat melakukan penggeledahan di rumah Irvanto sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Menurut Febri, setelah penggeledahan dan disitanya barang bukti di rumah Irvanto tersebut, ada hal-hal yang perlu diklarifikasi terhadap Arie Pujianto yang diperiksa pada Senin (7/8) ini.?"Tentu saja kami klarifikasi-klarifikasi info-info adanya komunikasi sejumlah pihak, tentu masih dalam ruang lingkup penanganan kasus e-KTP," ucap Febri.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah rumah Irvanto di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7).?Dari penggeledahan itu disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.?Selain itu, KPK juga telah mencegah Irvanto ke luar negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement