Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejati Segera Periksa Tersangka Rekanan BPAD Sumut

Kejati Segera Periksa Tersangka Rekanan BPAD Sumut Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Medan -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memeriksa tiga tersangka rekanan dalam dugaan kasus korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp3,596 miliar di Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumut tahun 2014 pekan depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan ketiga tersangka itu, yakni berinisial SH yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian, menurut dia, GSN, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, serta RM, Staf Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

"Surat pemanggilan terhadap tersangka telah dilayangkan oleh Kejati Sumut," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan pemeriksaan tersangka tersebut, untuk meminta pertanggungjawaban penggunan dana penggembangan perpustakaan yang mereka kerjakan. Dari jumlah tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat tersangka telah ditahan oleh Kejati Sumut.

"Keempat tersangka itu, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan Kejati Sumut," ucapnya.

Sumanggar mengatakan dari keempat tersangka tersebut, tiga rekanan yakni berinisial JWB, Direktur CV, Alva Omega, MC, Direktur CV Multi Sarana Abadi dan HN, Direktur CV Indroprima. Selain itu, satu orang berinisial HST, mantan Kepala Badan Perpustakaan Daerah (BPAD) Provinsi Sumut.

Keempat tersangka tersebut, diduga juga turut melakukan penyimpangan dana pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut senilai Rp614,375 juta. Pengadaan Buku Keliling Kabupaten/Kota di Sumut senilai Rp816 juta dari APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan kasus korupsi dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp3,7 miliar. Dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut Tahun Anggara 2014.

"Keempat tersangka korupsi itu, dijerat Pasal 2 Junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," kata juru bicara Kejati Sumut itu. (RKA/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: