Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenderal Polisi dan Petinggi Kejaksaan Lolos Seleksi Pejabat KPK, Ini Daftarnya

Jenderal Polisi dan Petinggi Kejaksaan Lolos Seleksi Pejabat KPK, Ini Daftarnya Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah jenderal Polri dan petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) lolos seleksi administrasi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama 2022. Nama-nama mereka tercatat dalam Pengumuman Nomor B/002/Pansel KPK/03/2022. 

Untuk pelamar di posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, kandidatnya ialah Jaksa Fungsional pada Jampidsus Kejaksaan Agung KMS A Roni serta Mochamad Rum, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Dadang Hartanto serta Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Rudi Setiawan. 

Baca Juga: Mantap Banget! MUI Sepakat dengan Jokowi Soal Bahaya Radikalisme di Jajaran TNI-Polri: Sasaran...

Sementara untuk posisi Direktur Penyidikan KPK, terdapat sejumlah nama dari instansi Polri. Mereka di antaranya Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Sigit Widodo, dan Irwasda Polda Bali Kombes Awang Joko Rumitro, serta Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo. 

Selain itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri turut lolos dalam seleksi administrasi kali ini. Pria berlatar belakang jaksa itu melamar untuk posisi Kepala Sekretariat Dewan Pengawas. 

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas di KPK Yuyuk Andriati Iskak melamar untuk posisi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. 

Adapun para peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya yakni penulisan makalah/policy brief serta bahan presentasi.

Tahapan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (10/3) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta mulai dari pukul 08:00 WIB sampai selesai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: