Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kesehatan Koperasi Harus Diakui Juga oleh Perbankan

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Banjarmasin - Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam yang dilakukan oleh pemerintah juga harus sinkron dengan penilaian perbankan.

        Hal itu dikemukakan Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring disela-sela pembukaan acara Bimbingan Teknis Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Selasa (24/5/2016) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

        "Kami menargetkan penilaian kesehatan yang dilakukan penerintah ini juga diakui oleh bank ketika koperasi hendak mengakses kredit dari bank," kata Meliadi.

        Karena itu, dia menegaskan, penilaian kesehatan koperasi harus benar-benar konsisten dan dilakukan oleh orang yang ahli serta berintegritas. Dengan demikian proses penilaian kesehatan koperasi dapat dipertanggungjawabkan dan konsisten.

        Dia menekankan penilaian kesehatan ini sangat penting untuk mendukung tercapainya koperasi berkualitas yang menjadi target Kemenkop UKM.

        "Konsistensi harus dijaga, jangan sampai sekarang dinilai sehat tapi kemudian tingkat kesehatannya turun lagi," kata Meliadi.

        Penilaian kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi serta Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 07/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi.

        Dalam peraturan tersebut ada empat tingkatan penilaian kesehatan koperasi, yaitu sehat, kurang sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.

        Ruang lingkup penilaian dilalukan atas tujuh aspek bagi koperasi konvensional, yaitu permodalan; kualitas aktiva produktif; manajemen; efisiensi; likuiditas; kemandirian dan pertumbuhan; jati diri koperasi. Sedangkan untuk koperasi berbasis syariah aspek penilaian ditambah dengan prinsip syariah.

        "Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam oleh koperasi di provinsi dan kabupaten/kota," lanjutnya.

        Meliadi juga menekankan penilaian kesehatan bukan untuk menjatuhkan sanksi tetapi untuk mengetahui pola pembinaan yang tepat bagi koperasi tersebut. Sebab, koperasi juga harus mengelola dana dari anggota secara bertanggung jawab dan hati-hati (prudent).

        Meliadi mengapresiasi Pemda Kalsel yang sudah memiliki unit pengawasan sejak 2009. Kalsel disebutnya salah satu provinsi dari kurang lima provinsi yang memiliki unit pengawasan.

        Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Selatan Bambang Supriadi mengatakan penilaian kesehatan ditujukan untuk mendiagnosa penyakit yang ada dalam koperasi. Proses ini harus dijalankan dengan akurat sehingga sertifikasi kesehatan koperasi memberi manfaat. "Proses penilaian ini merupakan tantangan untuk membina koperasi," katanya.

        Bambang juga mengemukakan koperasi berkualitas sangat penting di era MEA untuk menumbuhkan kepercayaan pada anggota dan pihak ketiga. Sasaran penilaian kesehatan koperasi adalah terwujudnya koperasi yang sehat, menjamin pengelolaan aset, terwujudnya pelayanan prima, meningkatkan citra dan kredibilitas koperasi, meningkatnya transparansi dan akuntabilitas, meningkat manfaat bagi anggota koperasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: