Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam. Hal ini menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024) mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.
Diketahui, Warung Madura memang telah terkenal dengan warung kelontong yang beroperasi selama 24 jam. Namun tidak semua daerah mengizinkan toko kelontong untuk beroperasi 24 jam, salah satunya di Bali.
Baca Juga: 5 Tips untuk Pelaku Bisnis UMKM Dorong Produktivitas ala Astra Life
Lewat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018, Provinsi Bali mengatur soal Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur jam operasional toko.
Sebelumnya, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, mengeluarkan imbauan agar warung kelontong khususnya warung yang dikelola orang Madura tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA. Alasan dikeluarkan imbauan tersebut karena pertimbangan keamanan dan penertiban administrasi kependudukan. Imbauan ini kemudian viral dan menimbulkan pro dan kontra di Masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement