Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Perkoperasian Harus Segera Disahkan, Menkop Teten: Jika Tidak, Ada Bom Waktu

RUU Perkoperasian Harus Segera Disahkan, Menkop Teten: Jika Tidak, Ada Bom Waktu Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mendorong optimalisasi sektor koperasi, salah satunya dengan mendukung pengesahan dari Rancangan Undang-undang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) di 2024

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya terus mendorong aturan tersebut untuk segera dibahas hingga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Catatkan Kinerja Gemilang, Menkop Teten Sukses Dongkrak Ekosistem Koperasi dan UMKM!

Hal ini bukan hanya untuk mendorong kehadiran ekosistem koperasi yang lebih baik, tetapi juga merapikan regulasi-regulasi yang sudah lama tak dibenahi oleh Pemerintah Indonesia.

"Ya harus lah (sah tahun depan). Ya nanti kalau nggak selesai kan, waduh, itu bahaya, itu bom waktu bagi koperasi," ujarnya dalam acara dari Diskusi Refleksi dan Outlook Kementerian Koperasi dan UKM di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis, (21/12).

Teten menyebut sejumlah telah dilakukan pihaknya untuk mendorong pengesahan aturan tersebut dilakukan secepatnya oleh DPR. Salah satunya adalah dengan menyampaikan hal terkait kepada ketua lembaga tersebut dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Teten mengatakan, dirinya mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023.

Namun hal tersebut belum membuahkan hasil pasalanya ia mengungkapkan bahwa aturan tersebut belum masuk dalam agenda DPR. Ia pun berharap aturan tersebut segera dibahas untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi Indonesia yang sudah lama tidak dibenahi.

Baca Juga: Groundbreaking Pakubuwono di IKN, Presiden Jokowi: Saya Beri Nilai 10

"RUU perkoperasian jadi penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak dibenahi. Dan implikasinya sudah banyak koperasi yang bermasalah dan membutuhkan pengembangan ekosistem baru," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: