WE Online, Jakarta - Pelaku industri kertas meminta agar sektor industri ini turut menikmati penyesuaian harga gas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas.
"Dengan Perpres itu kan ada penurunan, tetapi karena industri kertas tidak masuk, maka kami minta dimasukkan," kata Roy Teguh, Direktur PT Fajar Surya Wisesa usai bertemu Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Menurut Roy, biaya energi pada industri kertas cukup signifikan, sehingga jika ada peluang untuk memanfaatkan penurunan harga gas melalui Perpres tersebut, maka industri kertas juga berpeluang meningkatkan daya saing.
Terlebih, lanjutnya, perusahaan sedang membangun pabrik baru sebagai bentuk ekspansi senilai 160 juta dollar AS
"Kalau sudah masuk (Perpres) mudah-mudahan bisa lebih kompetitif," kata Roy.
Sementara itu, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, terdapat peluang menambah sektor industri dalam Perpres untuk dapat turut memanfaatkan penyesuaian harga gas.
"Sementara baru ditampung tujuh sektor, saya kira masih ada kemungkinan untuk di extend (dilanjutkan)," kata Panggah.
Menurut Panggah, terdapat 19 sektor industri yang bergantung pada penggunaan gas, baik sebagai energi maupun bahan baku produksi.
Sehingga, lanjutnya, sektor-sektor tersebut juga membutuhkan harga gas yang lebih kompetitif untuk meningkatkan daya saingnya.
Panggah menambahkan, beberapa industri yang membutuhkan penyesuaian harga gas antara lain industri hulu tekstil, makanan dan minuman, serta industri kertas.
Dalam hal ini, Kemenperin akan melakukan kajian komprehensif tentang industri-industri strategis apa saja yang membutuhkan penyesuaian harga gas. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: