Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APKI Kecewa Kurangnya Sosialisasi Permendag No.84/2019

APKI Kecewa Kurangnya Sosialisasi Permendag No.84/2019 Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyayangkan minimnya sosialisasi kepada pengusaha atas terbitnya Permendag No. 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri. Regulasi baru tersebut akan diberlakukan secara mendadak pada 23 November 2019.

Ketua APKI, Aryan Warga Dalam, mengatakan Permendag tersebut baru disosialisasikan pada 11 November 2019 dan terbatas hanya kepada sektor industri tertentu saja. APKI baru menerima informasi terkait Permendag saat acara FGD KADIN tentang "Penumpukan Kontainer Limbah Di Pelabuhan Cukup Direekspor Atau Dilarang Impor" pada Selasa (12/11/2019) lalu. Dengan demikian, menurut APKI, peraturan tersebut diterbitkan secara tidak transparan dan tidak melalui uji publik.

Baca Juga: Bursa Pantau Pergerakan Distributor Kertas Foto Karena . . .

Beberapa pasal yang menjadi permasalahan dalam Permendag tersebut meliputi istilah homogen, bersih, ketentuan pengangkutan secara langsung (direct shipment), ketentuan eksportir teregistrasi yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal, dan lainnya.

"Pemerintah seharusnya melibatkan seluruh stakeholder sehingga transparan dalam proses penyusunannya serta harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada stakeholder yang akan menerapkannya sehingga peraturan yang dibuat dapat dilaksanakan pada level operasional di lapangan," kata Aryan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Selain itu, Aryan mengatakan diperlukan masa transisi dan persiapan yang optimal dengan memperhatikan berbagai faktor saat ini sehingga tidak menimbulkan kekacauan di lapangan. Dikhawatirkan, kurangnya sosialisasi dapat menyebabkan multiplier effect yang merugikan bagi industri lainnya yang menggunakan bahan dasar kertas industri/kemasan, seperti industri makanan minuman, elektronika, sepatu, furniture, dan lain-lain yang memanfaatkan kemasan kertas untuk packaging.

Permasalahan skrap kertas daur ulang sebagai bahan baku kertas industri/kemasan akan mempengaruhi ekspor produk kertas yang kontribusinya pada tahun 2018 mencapai US$4,5 miliar.

APKI merupakan wadah organisasi 71 perusahaan industri pulp dan kertas dengan 48 di antaranya merupakan industri kertas yang menggunakan bahan baku kertas daur ulang.

APKI berharap pemerintah memberikan solusi yang tepat agar pemenuhan rantai pasok bahan baku terhadap industri kertas dapat berjalan lancar dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia maupun memberikan kontribusi peningkatan devisa dari ekspor kertas serta menjaga ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat pada umumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: