Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran yang menyangkut dengan unsur penyalahgunaan jabatan.
"Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy usai meninjau pelayanan publik dalam rangkaian Safari Ramadhan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (16/6/2016).
Ia menuturkan larangan itu bagi pegawai negara menerima hadiah dengan jumlah besar yang berkaitan dengan kepentingan jabatan.
Jika pemberian hadianya masih dibatas wajar seperti dibawah Rp1 juta, kata Yuddy, tidak dilarang.
"Kurang dari Rp1 juta, tidak ada kaitannya dengan jabatan tapi sebagai kadeudueuh, tapi kalau dikaitkannya dengan jabatan itu tidak etis, apalagi jumlahnya besar," katanya.
Ia menyampaikan larangan menerima hadiah itu dalam rangka menjaga zona integritas pegawai pemerintah.
"Ini dalam rangka zona integratis," katanya.
Terkait dana Tunjangan Hari Raya untuk PNS, kata Yuddy, ada dengan besarannya sesuai gaji pokok.
"Turunnya maksimal satu minggu sebelum Lebaran," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil