Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fitra Ancang-ancang Ajukan 'Judicial Review' UU Tax Amnesty

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        DPR RI akhirnya mensetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi UU. Dengan keputusan tersebut, beleid yang dipercaya bakal menggenjot penerimaan negara sebesar Rp165 triliun itu tinggal menunggu waktu untuk diimplementasikan.

        Menanggapi hal itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai lolosnya RUU tersebut menjadi bukti bahwa negara telah tunduk pada pemodal dan konglomerat pengemplang pajak.

        "Bagaimana mungkin dalam kurun waktu 24 jam sebuah undang-undang akan langsung menjadi dasar pemungutan pendapatan negara dalam APBN-P 2016. Karpet merah ini terjadi karena faktor kekuatan modal yang mengkooptasi instrumen politik demi membuat kebijakan pro pengemplang pajak," kata Sekjend?Fitra?Yenny?Sucipto dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

        Yenny memaparkan, target senilai Rp165 triliun yang dipercaya bakal masuk ke APBNP 2016 juga dinilai tidak realistis. Pasalnya, sesuai perhitungan Bank Indonesia, dengan bunga senilai 2%-3% paling hanya menghasilkan Rp59 triliun.

        "Lalu, darimana target Rp165 triliun berasal? Hitung-hitungan ini juga tidak transparan. Disengaja seolah-olah ini akan dapat menyelamatkan APBN," imbuhnya.

        Padahal, jika obral tarif pengampunan hanya 2-3 persen maka hanya akan dapat pemasukan Rp59 triliun. Ditambah dengan belum adanya lembaga pemungutan dibawah Presiden yang tidak mungkin dibentuk secara singkat, maka target oleh Kementerian Keuangan itu dinilai sangat tidak realistis.

        Sementara secara substansi, jelas Yenny, RUU Tax Amnesty bertentangan dengan UUD 1945 yaitu prinsip pemungutan pajak bersifat memaksa, tax amnesty justru mengampuni. Dengan memasukkan prinsip memaksa, maka harusnya negara berani menaikan tarif pengampunan 25-35 persen sehingga dapat berpengaruh signifikan terhadap APBN.

        Kedua, dampak tax amnesty juga bertolak belakang dengan prinsip redistribusi anggaran dan ekonomi. Karena, dengan tax amnesty, yang masuk ke APBN kecil, sedangkan ribuan triliun lainya kembali kepada konglomerat yang akan dominan menguasai sistem perekonomian Indonesia.

        Sehingga, ketimpangan ekonomi kesejahteraan akan semakin lebar, keadilan ekonomi tidak akan tercapai. Kemakmuran yang dicita-citakan sesuai UUD 1945 dan Pancasila semakin utopis dengan tax amnesty ini. Oleh karena itu,?Fitra?menolak RUU tax amnesty dan akan segera melakukan judicial review terhadap UU Tax?Amnesty setelah disahkan dan Alokasi Rp165 triliun dalam APBN-P 2016.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: