Peneliti Insitute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rusli Abdullah menilai, pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II dapat memicu peningkatan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN).
Hal ini mengingat ketentuan pada Bab V Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (RUU HPP) mengatur bahwa pengenaan pajak pada harta yang dilaporkan secara sukarela hanya senilai 6% jika diinvestasikan pada SBN.
Baca Juga: Kritik Rancangan Perpajakan, Ekonom INDEF: Gagasannya Tidak Konsisten
"Di tahun 2022 kita butuh pemasukan yang banyak untuk pembayaran fiskal yang luar biasa di tengah pandemi. Makanya, tarif pajak hanya dikenakan 6% jika diinvestasikan pada SBN," kata Rusli dalam Diskusi Publik INDEF yang disiarkan secara daring, Rabu (6/10/2021).
Dalam bab tersebut, harta yang dilaporkan secara sukarela di dalam wilayah Indonesia akan diinvestasikan pada sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru dan terbarukan (EBT). Artinya, harta sukarela akan diinvestasikan pada SBN.
Hal yang sama juga berlaku pada harta di luar wilayah Indonesia yang dilaporkan secara sukarela. Harta tersebut juga hanya akan dikenakan pajak sebesar 6% apabila dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan pada sektor pengelolaan SDA dan EBT atau SBN.
"Dengan suku bunga deposito yang rata-rata di bawah 5%, otomatis kalau seandainya mereka mau declare harga atau boleh diinvestasikan ke SBN, mereka akan memilih SBN," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: