Pemerintah berencana menerapkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Saat ini, pemerintah tengah melakukan persiapan matang agar hasilnya nanti sesuai harapan.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Pieter Abdullah menilai pemerintah sebaiknya tidak kembali menggelar tax amensty jlid II. Ia beralasan pemerintah telah memiliki semua data mengenai wajib pajak yang tidak ikut di dalam tax amnesty jilid pertama.
“Namanya (wajib pajak) sudah tahu, alamatnya sudah jelas, artinya ngapain pakai tax amnesty ke II? Seharusnya tinggal ditindaklajuti saja wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty pertama. Tax amnesty kedua ini akan menyakiti banyak pihak,” kata Pieter diskusi di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga: Pemerintah Isyaratkan Tax Amnesty Jilid II, Misbakhun Siapkan Dukungan di Parlemen
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Dana Repatriasi Program Tax Amnesti Tak Bocor Keluar
Sekedar informasi dalam tax amnesty jilid I tercatat telah melibatkan 965.983 wajib pajak (WP) sebagai peserta. Sekitar 48.000 di antaranya merupakan WP yang benar-benar baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Penerimaan dana tebusan hingga masa akhir pemberlakuan tercatat mencapai Rp135 triliun atau sekitar 81,8% dari total target yang dicanangkan pemerintah. Target lainnya berupa deklarasi harta di luar dugaan mampu menembus angka Rp4.855 triliun atau 121,37% dari target.
Sementara realisasi dana repatriasi menjadi indikator kinerja dengan capaian paling rendah. Hingga masa penutupan, nominal yang dihasilkan hanya Rp147 triliun atau berkisar 14,7% dari target.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: