Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akademisi: Pelanggaran Hukum Natuna Bukan Sengketa LCS

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Pascasarja Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia Edy Prasetyono menegaskan bahwa pelanggaran hukum di perairan Natuna, seperti pencurian ikan, bukan termasuk dalam sengketa Laut China Selatan.

        "Yang terjadi selama ini dengan kapal-kapal China adalah pelanggaran hukum, bukan konflik teritorial," ujar dia di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

        Kawasan Natuna, kata dia, merupakan milik Indonesia dan Indonesia berdaulat penuh atas Natuna, terutama teritorial perairan dan terdapat yurisdiksi ZEE.

        Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, kawasan Natuna diakui termasuk NKRI oleh semua negara, termasuk China.

        Dengan demikian, persoalan dengan China adalah persoalan pelanggaran hukum. "Hanya karena mereka mengambil ikan dari ZEE kita, tetapi kita tidak ada masalah dengan China," tutur dia.

        Pelanggaran hukum juga ditemukan pada kapal Vietnam, Thailand, Filipina, dan Australia. "Tidak hanya China," katanya.

        Adanya penangkapan kapal-kapal nelayan China oleh penegak hukum Indonesia di perairan Kepulauan Natuna menjadi konflik saat China mengklaim perairan Natuna sebagai wilayah tradisional penangkapan ikan mereka.

        Indonesia menolak klaim China tersebut dengan mengedepankan klaim Zona Ekonomi Eksklusif.

        "Ini tentang penegakan hukum, China mengklaim perairan tradisional, Indonesia tidak mengakui wilayah tradisional penangkapan ikan," ujar Edy.

        Untuk itu, ia mendukung pernyataan pemerintah Indonesia yang mengimbau semua negara menghargai dan menjalankan hukum internasional.

        Sementara itu, Indonesia sebagai salah satu negara pendiri ASEAN terus mendorong berbagai upaya untuk terus memelihara stabilitas dan perdamaian di kawasan dalam penanganan sengketa Laut China Selatan, yang melibatkan China dan empat anggota ASEAN sebagai negara pengklaim.

        Negara anggota ASEAN yang terlibat dalam sengketa tersebut adalah Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: