Seknas Forum Indonesia untuk Transaparansi Anggaran (FITRA) mendesak calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan cuti saat masa kampanye.
Koordinator Seknas FITRA Yenny Sucipto menilai ketentuan wajib cuti bagi calon petahana sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Bahwa cuti petahana adalah keharusan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal penggunaan fasilitas negara dan potensi politisasi anggaran untuk kampanye," kata Yenny dalam pesan tertulis kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Yenny menambahkan pembahasan APBD telah berlangsung lama dan terstruktur bukan hanya bulan Menjelang Pilkada 2017 saja (Januari-April 2017). Sehingga tidak ada urgensi argumentasi relevansi urgensi mengawalan APBD sehingga tidak wajib cuti bagi petahana.
"Kekhawatiran bahwa anggaran Pilkada untuk KPUD DKI Jakarta 2017 akan disandera oleh DPRD sehingga perlu dikawal oleh calon Petahana, hal ini juga kurang relevan dan terlalu kecil jika hanya untuk mengawal satu mata anggaran Pilkada DKI 2017," tandasnya.
Sebelumnya, kandidat petahana Basuki Tjahaja Purnama akan mengajukan judicial review atas ketentuan wajib cuti bagi cagub petahana seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ahok ingin ketentuan yang mewajibkan calon petahana cuti di masa kampanye itu dihapus.
Alasannya, kata Ahok, dia ingin fokus mengawal Rancangan Anggara Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2017. Salah satu poin dalam pembahasan RAPBD DKI itu adalah soal anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo