Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ICW Tolak Wacana Terpidana Percobaan Maju ke Pilkada

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong memberikan peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah. Usulan dan dorongan itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat dilaksanakan pada Jumat, 26 Agustus lalu. Dalam Rapat tersebut, KPU diminta untuk merevisi PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

        Menanggapi hal itu, Indonesia Coruption Watch (ICW) bersama sejumlah lembaga lain seperti Perludem dan JPPR menilai usulan sejumlah anggota Komisi II DPR telah melecehkan akal sehat. Hal ini bertentangan dengan keinginan publik agar pilkada diikuti para kontestan calon kepala daerah yang bersih dari berbagai persoalan hukum.

        "Seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah orang bebas dari persoalan hukum. Ia masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat seketika menjadi narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Yang membedakan hanyalah para terpidana percobaan menjalani hukumannya di luar LP," kata Koordinator ICW Donald Faris di Jakarta, Senin (29/8/2016).

        Untuk itu, ICW bersama Perludem dan JPPR mendesak DPR menghentikan wacana dan upaya untuk membuka peluang maju menjadi calon kepala daerah bagi terpidana yang menjalani percobaan karena bertentangan dengan aturan dan merusak moralitas dan kualitas Pilkada.

        KPU juga diminta harus menolak desakan DPR untuk mengubah ketentuan dalam PKPU yang memberikan larangan terpidana maju menjadi kepala daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: