Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menduga pengelolaan sampah di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, belum dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Dugaan ini kami dapat setelah dilakukan kunjungan ke lokasi dan investigasi atas sampah dan limbah yang dilakukan oleh pihak pengelolanya," kata Direktur Walhi Jakarta Puput TD Putra, melalui rilis pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Bandara Halim Perdanakusuma, kata dia, merupakan kawasan industri yang menghasilkan sampah sisa makanan penumpang pesawat dan limbah lain-lainnya.
Walhi Jakarta menyebutkan pihak pengelola bandara selama ini menyerahkan mekanisme pengelolaan sampah dan limbah kepada pihak ketiga.
"Pihak ketiga tersebut tidak jelas legalitasnya, dan tata cara pengolahannya perlu dipertanyakan dan diperjelas keberadaannya," ucap Puput.
Selain itu, Walhi Jakarta juga menilai pengelolaan sampah dan limbah di Bandara Halim tidak memiliki kualifikasi yang memadai.
Temuan Walhi, pihak pengelola kebersihan Bandara Halim Perdanakusuma membuang sampah tidak sesuai aturan serta limbahnya tidak dikelola dengan benar, sehingga berpotensi membahayakan aspek kesehatan lingkungan.
Contoh prosedur yang dikeluhkan oleh Walhi Jakarta adalah sampah yang hanya ditumpuk di satu tempat tanpa ada proses karantina terlebih dahulu.
Padahal, menurut aturan pengelolaan sampah dan limbah berdasarkan UU Nomor 18/2008 dan UU Nomor 32/2009, pengelolaan limbah harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dan pengelolaan sampah bandara harus melalui proses karantina.
Walhi Jakarta meminta pihak Bandara Halim Perdanakusuma untuk menegur pihak ketiga pengelola sampah di sana agar lebih memperhatikan mekanisme pengelolaan sampah dan limbah dengan baik tanpa menyalahi regulasi yang berlaku.
"Karena bagaimanapun, baik buruknya pengelola akan berdampak pada bandara," kata Putra.
Walhi Jakarta menilai seharusnya pihak bandara memiliki sistem pengendalian dan pengawasan limbah dan sampah. Sebab, limbah dan sampah tersebut tidak hanya dari makanan, tetapi limbah dan sampah oli, peralatan bekas, dan lain-lain.
"Kami menuntut pihak pengelola sampah Bandara Halim PK melakukan audit manajemen pengolahan sampahnya, memperbaiki sistemnya, dan mengalokasikan lahan untuk tempat karantina dan pengolahan sampah," ujar Puput. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto