Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Pihak Susi Air Menegaskan Bahwa Pemerintah Kabupaten Malinau Melanggar Aturan

Waduh... Pihak Susi Air Menegaskan Bahwa Pemerintah Kabupaten Malinau Melanggar Aturan Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz membeberkan pelanggaran aturan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) saat melakukan penarikan paksa terhadap pesawat milik maskapai tersebut di Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau.

Salah satunya dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses penarikan paksa tersebut.

Donal mengungkapkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, tugas Satpol PP itu adalah menegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk ikut dalam proses pengusiran paksa sebuah pesawat. Sepengetahuannya, Satpol PP itu bisa bertindak apabila ada hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Hadeh... Viral Suket Eks Menteri KKP Susi jadi Bungkus Gorengan, Begini Respons Dukcapil

"Pesawat Susi Air berada di hanggar bukan melanggar ketertiban, ketentraman masyarakat. Sehingga menjadi keliru sekali ketika itu dilakukan oleh Satpol PP," kata Donal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, Donal juga menyebut pihaknya tengah melakukan kajian akan adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara lalu membuat halangan atau kegiatan lain yang bisa membahayakan keselamatan kecuali sudah memperoleh izin dari otoritas bandara.

"Kami mendengar belum ada informasi tertulis dari pihak bandara untuk itu dilakukan," tuturnya.

Kemudian Pasal 344 yakni setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat.

Setelah itu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: